Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Untuk Jualan Online, Segera Ditetapkan.

Kabar Gembira sekaligus kabar buruk. Jualan Online sebentar lagi akan dikenakan Pajak. Hemmmm..... Anda siap?

Pemerintah Republik Indonesia merilis telah mendapatkan cara untuk mengenakan pajak pada penjualan online (e-commerce). Caranya, yakni menggandeng perusahaan piranti lunak (software) terkenal di dunia.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamuthi mengatakan, lewat perusahaan software tersebut, pemerintah akan melacak semua transaksi online di Indonesia, baik yang penjual dan pembelinya sama-sama dari dalam negeri, penjual dalam negeri dan pembeli luar negeri atau sebaliknya.

"Kita sudah ketemu anglenya untuk masuk dan mengenakan pajak dari e-commerce ini. Kita gunakan perusahaan software terkenal di dunia untuk melacak semua transaksi elektronik apakah membayar pajak atau tidak," kata Bayu di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (4/07/2014).

Bayu mengakui, regulasi yang mengatur perdagangan online cukup sulit dilakukan. Apalagi bila perdagangan online dilakukan antara satu negara dengan negara lain. Padahal perdagangan online sudah diatur dalam Undang-undang Perdagangan Nomor 7/2014.

"Selama 2-3 bulan terakhir kami alami kesulitas untuk membuat regulasi e-commerce. Objek hukum regulasi itu apa? Aturan kita selama ini berlaku untuk wilayah teritorial hukum Indonesia jadi tidak berlaku di luar Indonesia. Kita tahu e-commerce border less (tanpa batas). Contohnya membeli barang di Eropa Timur, pakai bank di Dubai, dikirim pakai jasa di ASEAN. Bagaimana hukumnya sulitkan," tuturnya.

Dengan sulitnya membuat regulasi perdagangan online, maka jalan yang bisa dilakukan pemerintah hanya satu yaitu fokus untuk mendapatkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan.

"Perkembangan terakhir kita dukung pendekatan Kementerian Keuangan. Basis hukumnya transaksi yang kita kejar. Kalau transaksi berarti ada pajak seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang harus dibayar. E-commerce basic-nya tidak bisa ditelurusi. Akhirnya kita susun satu perangkat dari setiap transaksi oleh warga negara Indonesia dan perusahaan Indonesia atau barang dari Indonesia itu dilakukan maka dia wajib membayar pajak," jelasnya.

Posting Komentar untuk "Pajak Untuk Jualan Online, Segera Ditetapkan. "